Pada Hari Rabu, 20 Februari 2023
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumpeh Ulu turun langsung ke Desa Arang Arang untuk proses Verifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang mana di hadirin Kepala Desa Bahari.Ib, Nyai H. Asiah sebagai Wakif atau yang memberi wakaf, Nazhir atau yang menerima wakaf adalah Ibu Halima, Wagirin Sinaga, Taufik Kari, Tahir. M dan Taufik dan saksi-saksi wakaf yaitu H. Ruslan Gani dan M. Amin Khudri. Perlu diketahui luasan tanah yang diwakafkan oleh Nyai H. Asiah lebih kurang 1,3 Ha yang mana nantinya digunakan untuk fasilitas pendidikan atau gedung madrasah negeri. Pemerintah Desa berupaya segera mungkin berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten untuk mempercepat pembangunan tersebut sehingga sarana dan prasarana pendidikan di Desa Arang Arang tercapai.