
Senin, 26 Juni 2023. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Arang Arang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 di Balai Kantor Desa Arang Arang. Acara dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Arang Arang dan turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Kumpeh Ulu Bapak Sarmidi, Pendamping Desa, Para Ketua RT, Para Lembaga Desa, LPM, Karang Taruna, Lemabaga Adat Desa, PKK, Posyandu, Tenaga Kesehatan, Para Guru PAUD, Madrasah, tokoh Agama dan tokoh masyarakat, Desa Arang Arang. Dasar hukum kegiatan Musdes RKPDes ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PerMenDesPTT) nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Pagu Indikatif tahun 2023. Musdes ini bertujuan menggali prioritas-prioritas pembangunan di Desa dari segala bidang baik pembangunan infrastruktur, pemberdayaan maupun pembinaan untuk dilaksanakan di tahun 2024. Dalam sambutannya, Kepala Desa Arang Arang menyampaikan alur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang harus konsisten mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disusun dan berlaku selama periodesasi kepemimpinan Kepala Desa definitif. Adapun hasil dari Musdes yang tertuang dalam berita acara ini adalah menyepakati prioritas pembangunan tahun 2024 dan tim penyusun RKPDes 2024. Selanjutnya Tim Penyusun RKPDes 2024 akan menyusun Rancangan Anggaran Biaya kegiatan yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa melalui Musyawarah Desa.